Technologue.id, Jakarta - Layanan internet Starlink milik Elon Musk mengalah terhadap perintah pengadilan di Brasil untuk memblokir akses ke platform media sosial milik miliarder tersebut, yakni X.
Starlink awalnya menolak untuk mematuhi perintah hakim Supreme Court untuk mencegah pengguna mengakses aplikasi X. Starlink mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X pada Selasa bahwa mereka akan mematuhi perintah Hakim Alexandre de Moraes meskipun ia telah membekukan aset perusahaan tersebut, dikutip dari Independent.
Sebelumnya, Starlink secara informal memberi tahu regulator telekomunikasi bahwa mereka tidak akan mematuhi perintah tersebut hingga Hakim Moraes membatalkan keputusannya.
Baca Juga:
Hubungan SEA Limited hingga Gibran Pernah Dorong UMKM Solo ke Paris
"Terlepas dari perlakuan ilegal Starlink dalam pembekuan aset kami, kami mematuhi perintah untuk memblokir akses ke X di Brasil. Kami terus menempuh semua jalur hukum, seperti halnya pihak lain yang setuju bahwa perintah terbaru @alexandre melanggar konstitusi Brasil," ujar perusahaan.
Hakim Moraes membekukan akun perusahaan pekan lalu sebagai cara untuk memaksa perusahaan membayar denda X yang melebihi USD3 juta. Alasan lain mengapa X dilarang karena Elon Musk, pemilik X menolak untuk menunjuk perwakilan hukum lokal di Brasil, yang merupakan persyaratan hukum bagi perusahaan asing yang beroperasi di negara tersebut.
Lalu, Musk dianggap mengabaikan perintah pengadilan untuk menutup akun-akun yang dianggap menyebarkan informasi palsu dan berbahaya bagi proses demokrasi.