Technologue.id, Jakarta - Fransiska Candra Novitasari, 23, alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena aksi pamer payudaranya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Dalam sidang yang gelar online, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah terdakwa kasus pornografi dan UU ITE tersebut. Dia terbukti melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa hadir di dalam persidangan. Sementara terdakwa Siskaeee menjalani sidang dari Lapas Wanita Klas II B Yogyakarta di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (28/4/2022).
Baca juga:
Resmi Ditandatangani, Ini 8 Poin SKB Pedoman UU ITE
Pamer Buah Dada di Bandara YIA
Majelis Hakim PN Wates menyatakan, perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yang didakwakan oleh JPU. Yakni, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang pornografi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua kepada Siskaeee yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No 44/2008 tentang pornografi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim Ayun Kristiyanto menjelaskan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.