Technologue.id, Jakarta - Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 di beberapa tempat tidak akan beroperasi. Namun, pengguna yang ingin memperpanjang SIM karena mati saat libur Pemilu bisa mendapatkan dispensasi.
"Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur Pemilu 2024 tanpa harus bikin baru," dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Elon Musk Bantah Ukraina soal Penggunaan Starlink Pasukan Rusia
Berikut adalah ketentuan pelayanan SIM menjelang dan saat Pemilu 2024:
- Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
- Tanggal 14 Februari 2024 Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis (15/2/2024).
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Wajib diingat, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang mati pada tanggal 14 Februari 2024 atau saat libur Pemilu. SIM yang sudah mati sebelum tanggal tersebut atau jika masa berlakunya lewat, pemilik harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga:
Bos OpenAI Sebut Apple Vision Pro Teknologi Paling Mengesankan Kedua Setelah iPhone
Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 menyebutkan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, wajib membuat SIM baru sesuai dengan mekanisme pembuatannya.
Pengecualian bagi SIM yang lewat dari masa berlaku karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri maupun Laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.