Technologue.id, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan kebijakan validasi International Mobility Equipment Identity (IMEI) yang berlaku kurang lebih dua bulan lagi, atau tepatnya pada 18 April 2020. Namun sebelum regulasi IMEI benar-benar diberlakukan, pihak ATSI meminta pemerintah agar yakin bahwa semua persiapan yang dilakukan berjalan mulus. Hal ini agar saat peraturan telah efektif berlaku, tidak ada lagi hal-hal yang belum terantisipasi yang terjadi. ATSI berkaca pada penerapan regulasi registrasi prabayar.
Baca Juga: Ancaman Cabut Izin Usaha Bagi Pedagang Jual Ponsel Ilegal
"Terus terang saja, pada saat proses peraturan baru mengenai registrasi pelanggan prabayar, itu memang banyak hal yang missed dari antisipasi kita sebelumnya. Setelah peraturan efektif, itu betul-betul menyulitkan dan sangat mempunyai dampak yang besar terhadap industri," kata Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI, dalam diskusi 'Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih Sehat dan Kompetitif' di Jakarta, Kamis (27/2/2020). "Belajar dari situ, kami ingin betul-betul di 18 April, semua yakin, kita siap dan semua problem telah diantisipasi dengan baik," sambungnya. ATSI menyatakan operator seluler akan mengikuti teknis operasional yang ditetapkan untuk regulasi IMEI karena tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi penjualan ponsel ilegal. Di sisi lain, pihak Kementerian Perindustrian mengakui bahwa mesin Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA masih perlu melakukan uji coba lainnya guna memantapkan kesiapan sistem. SIBINA masih menunggu data dump yang asli dari beberapa operator. "Sampai saat ini memang belum ujicoba dengan SIBINA. Harapannya akhir Maret 2020 ini semua uji coba akan terlaksana. Jadi, secara sistem sudah siap dan kita dibantu oleh teman-teman dari Qualcomm," kata Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, dalam kesempatan acara yang sama.Baca Juga: Tri Indonesia Dukung Realisasi Blokir Ponsel Ilegal Melalui IMEI
Kemenperin nantinya akan mencocokkan data dari SIBINA dengan data dari operator secara online. Setelah itu, akan muncul nomor IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah nantinya akan diblokir atau masuk ke daftar whitelist. SIBINA akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir. Sistem SIBINA juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI.