Technologue.id, Jakarta - Hakim memutuskan hukuman kasus penyalahgunaan narkoba pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan 1 tahun penjara.
Hakim berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukanlah merupakan korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga:
Jagat Twitter Heboh, Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba
Diketahui putusan hakim tersebut lebih berat dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi menjalani rehab selama 12 bulan di RSKO.
Buntut sidang putusan ini, nama Nia Ramadhani pun masuk jajaran topik paling banyak dibicarakan di media sosial Twitter, pada Selasa (11/1). Melihat vonis ini, netizen lantas membandingkan dengan putusan hukum bebas yang diberikan untuk selebgram Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina Covid-19.
Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan. Hakim beralasan, Rachel sopan selama persidangan.
"Gak sopan berarti ini," tulis @raymondyunius menanggapi vonis hukuman Nia Ramadhani.
"loh mbak nia harusnya sopan sama hakim nyaa jadi dikasih lolos @rachelvennya23," ucap @tiwi_alatas
"Rachel Vennya apa ga malu, duitnya banyakan nia-ardhi pdhl," cuit @unicannn
"kok divonis? nia kurang sopan tah?," tutur @Adith1188
Baca Juga:
Meme-meme Nia Ramadhani Tersandung Kasus Narkoba
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Polisi menemukan barang bukti sabu 0,5653 gram dan alat isap bong.