Technologue.id, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Intip iPhone 13 Pro Max, Hadiah Ferdy Sambo untuk Bharada E
Sidang vonis ini menjadi bahan perbincangan netizen di dunia maya. Menurut pantauan Technologue, nama "Ferdy Sambo" dan "Putri Chandrawati" menduduki trending topic Twitter dengan lebih dari 15 ribu cuitan.
Lalu ada juga "Hukuman Mati" dan "Breaking News" yang meramaikan obrolan warganet hari ini.
Sebagian warganet menilai bahwa putusan Majelis Hakim ini membuktikan masih adanya keadilan di negeri ini.
"Praise the lord !!! Akhirnya adanya keadilan di bumi pertiwi Indonesia ku ini. Emang sedihhh sihh denger hukuman mati. Tapi ini jadi pembelajaran buat calon2 sambo kedepannya. Ini jadi tamparan yang luar biasa. Mantap pak Hakim. FSPC salah pilih pengacara sih," kata @ccchyntiaaa.
"Keadilan setegak tegaknya semoga sampai akhir selalu terjaga. Hormat kepada bapak bapak hakim tetap tegak dan tidak terpengaruh walaupun pak fs berkuasa. Meskipun tetep ada rasa kasihan juga sebenernya. Dan terharu melihat ibu brigadir J keadilan untuk anaknya terpenuhi," tulis @purplewayshee
"Tuntutan jaksa lebih ringan daripada putusan hakimnya. Apresiasi luar biasa untuk hakim karna dengan putusan ini bisa mematahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi. Semoga bangsa ini selalu dijauhkan dari orang orang kotor," tandas @mars_meellow
Baca Juga:
Waduh, Boss miHoYo Jadi Target Pembunuhan!
Sebagaimana diketahui, vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Di sisi lain, warganet mengkhawatirkan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Bila dikabulkan, bukan tak mungkin FS bakal terhindar dari jerat hukuman mati.
Ditambah lagi, ada KUHP baru yang menyebut bahwa akan ada percobaan hukuman penjara selama 10 tahun sebelum eksekusi. Bila terdakwa dinilai berkelakukan baik, maka jerat pidana hukuman mati bisa dianulir.
"Masih nisa ngajukan banding, kalo bandingnya di terima, hukumannya jadi seumur hidup .. :(," cuit @friyda___
"Masih ada banding cukkk awas nanti tahu-tahun 1 tahun penjara udah update di bali," komentar @ggukxmacityx
"Di kuhp yg baru hukuman mati tuh sama kek penjara seumur hidup, soalnya ada masa percobaan tahanan 10 tahun, nanti kalo berkelakuan baik gk jadi mati tapi turun, penjara seumur hidup," celoteh @rdwica_
"Tapi percuma ga sih hukuman mati nya ? Karena KUHP yg baru hukuman mati tdk bisa dilaksanakan tapi dikasih 10 tahun dlu klo berkelakuan baik hukuman mati nya bisa dicabut. Emg pinter nya elite atas di Konoha ini. Surat kelakuan baik dari ka lapas pasti akan mahal nantinya," ungkap @lordmgwt