Technologue.id, Jakarta - Semua siaran TV Analog berhenti beroperasi pada November 2022. Selanjutnya masyarakat diharap sudah beralih ke TV digital.
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top boxDVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Baca Juga:
Siaran TV Analog Segera Dimatikan, Cek TV Di Sini
Sementara bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Menurut keterangan dari Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo), STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. STB bisa dibeli dengan harga sekitar Rp150 ribu.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.
Baca Juga:
Menkominfo Sebut Aceh Jadi yang Pertama Matikan TV Analog
Tahapan migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.