Technologue.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan telah menunjuk TikTok sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dengan ini, para pengguna akan mulai dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (7/8/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, "PPN atas pemanfaatan produk digital bukanlah hal baru karena telah lama diatur dalam UU PPN. Namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen. Untuk itu pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri."
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan Penjual Online Bayar Pajak
Pemungutan PPN akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September mendatang. Hestu menyebut pemungutan pajak ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Selain TikTok, DPJ juga menunjuk sembilan perusahaan penyedia layanan digital lainnya untuk melakukan hal serupa. Mereka adalah Facebook Ireland Lt, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc,Alexa Internet, Audible Ltd, pple Distribution International Ltd, danThe Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Baca Juga:
Bisnis Digital Dikenai Pajak, Trump Ancam Ambil Tindakan
Hestu mengaku pihaknya akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"DPJ berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera terlaksana," pungkasnya