Technologue.id, Jakarta - Setelah sempat dihentikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Ini dilakukan untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.
"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz dinyatakan dibuka. Seleksi bisa diikuti seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi," kata Kominfo dikutip, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Pola Pembangunan Infrastruktur Digital Terbalik
Dibukanya seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Seleksi dilaksanakan pada tiga blok pita frekuensi radio dengan rentang 2360 – 2390 MHz dan lebar masing-masing 10 Mhz.
Peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal satu blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran dua blok (2 x 10 MHz) atau 3mtiga blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.
"Para peserta dapat mengambil dokumen pada Rabu 17 Maret 2021 pukul 13.00–15.00 WIB di Sekretarian Tim Seleksi di Wisma Antara, Jakarta Pusat. Dokumen sudah disiapkan untuk menjelaskan pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi," terang Kominfo.
Baca Juga:
Kejar Target, Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial
Tujuan pelaksanaan seleksi sendiri mencakup beberapa hal, yaitu untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE).
Tak hanya itu, jika memungkinkan, seleksi ini juga dilakukan untuk implementasi teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.