Technologue.id, Jakarta - Setelah molor beberapa kali, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali meresmikan pemberlakukan kebijakan blokir IMEI bagi perangkat HKT black market (BM). Kominfo menyebut kebijakan ini mulai aktif pada Selasa, 15 September 2020.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00."
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," tulis Kominfo dalam pernyataan resminya.
Baca Juga:
Hadirkam WiFi Gratis di 150.000 Titik, Kominfo: Satelit Satria Berkapasitas Monster
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, Kominfo mengimbau masyarakat yang akan membeli perangkat HKT untuk terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya mereka juga diharapkan melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendaftarkan IMEI ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Baca Juga:
Serangan Siber Meningkat, Staff Ahli Kominfo Ingatkan Agar Selalu Waspada
"Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan," pungkas Kominfo.
Kebijakan pemblokiran IMEI perangkat BM sendiri merupakan keputusan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh operator seluler. Aturan ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015.
Pemerintah menyebut aturan ini diambil guna mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat.