Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Segini Tarif Transportasi Online yang Akan Diterapkan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Setelah sekian lama layanan transportasi online berdiri tanpa adanya peraturan resmi dari pihak Kementrian Perhubungan, akhirnya pada 1 Juli lalu hal itu terwujud. Tarif pun menjadi salah satu pokok yang ditekankan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tersebut. Dilansir dari Dephub.go.id (4/7/2017), tarif yang akan ditetapkan kepada para penyedia layanan transportasi online dibagi menjadi 2 wilayah, yakni Wilayah I yang diisi oleh Sumetera, Jawa dan Bali dengan tarif batas atas sebesar Rp 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500/km. Sedangkan, wilayah II yang diisi oleh Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua akan ditetap tarif batas atas sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700/km. Penetapan tarif yang dianggap wajar oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ini dinilai sebagai langkah untuk menghadirkan keseimbangan. “Dengan adanya keseimbangan, maka keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat,” dikutip dari laman Dephub. Menhub menjelaskan, penetapan tarif ini lahir untuk membuat indsutri transportasi online menjadi sehat dan bukan hanya memikirkan short term saja. “Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Menhub. Selain itu, menurut Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, tarif tersebut juga memperhitungkan berbagai komponen. “Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji. Menurut Menhub, peraturan tersebut memerlukan waktu 3 hingga 6 bulan untuk disesuaikan oleh para penyedia layanan transportasi online dan pengemudinya. Sehingga, Menhub menghimbau agar penegakan dilakukan tanpa adanya penindakan lugas, melainkan dengan peringatan-peringatan. Baca juga: Kini Anda Bisa Memesan Uber untuk Digunakan Oleh Orang Lain, Secara Khusus! Integrasi Transportasi dan Teknologi Bantu Urai Kemacetan Kota Transportasi Umum Jakarta Sekarang Diperkuat Aplikasi Eropa Timur

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun