Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 20 Juli 2022.
Meski sudah melebihi tanggal yang ditentukan, sejauh ini beberapa platform digital besar terpantau belum masuk dalam kategori daftar PSE di Kemenkominfo. Platform yang belum mendaftarkan PSE sampai sekarang sebut saja Google, Twitter, dan YouTube.
Baca Juga:
5 Perusahaan Asing yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo
Sementara untuk aplikasi Meta, yang meliputi WhatsApp, Facebook, dan Instagram, telah mendaftarkan diri pada 19 Juli 2022.
Lebih lanjut, Kemkominfo telah menyampaikan sanksi yang bakal didapatkan oleh platform yang belum mendaftarkan diri. Setidaknya, PSE menyebut terdapat tiga tahapan sanksi yang diberikan.
“Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Bagi PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, akan mendapatkan sanksi pertama berupa teguran tertulis.
Selanjutnya, jika platform belum juga mendaftarkan diri setelah mendapatkan teguran tertulis, maka Kominfo akan menerapkan sanksi kedua berupa denda administratif.
Baca Juga:
Kupas Tuntas Pemanfaatan Machine Learning di Segala Lini Bisnis Bersama AWS dan Qoala
Kendati demikian, pada siaran pers yang ada di situs Kominfo tidak menyebutkan rincian denda yang bakal diberikan kepada platform. Untuk sanksi terakhir, Kemenkominfo akan memblokir platform digital yang masih belum juga mendaftarkan aplikasi.
Namun, pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan akan dinormalisasikan setelah PSE mematuhi peraturan yang dibuat. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokir akan hilang.