Technologue.id, Jakarta – Penyedia layanan streaming musik global, Spotify, telah diseret ke meja hijau. Adalah Wixen Music Publishing Inc., label yang merasa dirugikan oleh perusahaan asal Swedia itu yang menuntut. Mengutip VentureBeat.com (02/01/2018), penyebabnya, Spotify sengaja menyajikan lagu-lagu band dan musisi di bawah naungan label Wixen tanpa izin. Beberapa di antaranya adalah Tom Petty, Neil Young, Weezer, juga The Doors.
Baca juga:
Beli HP Polytron, Anda Bisa Nonton “Bioskop” Gratis Setahun!
Dalam kasus ini, Wixen menuntut agar Spotify membayar denda senilai 1,6 miliar USD (setara Rp22,9 triliun) karena tanpa izin mendistribusikan dan memproduksi ulang lagu-lagu eksklusif Wixen, seperti Free Fallin - Tom Petty, Light My Fire - The Doors, serta (Girl We Got a) Good Thing - Weezer. Denda ini juga mencakup tudingan Wixen bahwa Spotify sudah meng-outsource karya mereka ke pihak ketiga, Harry Fox Agency.Baca juga:
Facebook Gandeng Label Musik Ternama, Ini Untungnya Buat Anda
Dari sumber yang redaksi kutip, Spotify masih menolak untuk memberikan komentar. Akan tetapi, bukan tidak mungkin ke depannya perusahaan yang dikomandoi oleh Daniel Ek tersebut berkenan membayar kompensasi yang diminta atau menjalin kerja sama resmi dengan Wixen. Pasalnya, Spotify punya sejarah untuk membuat "lawannya" rujuk.Baca juga:
Awas, Software Bajakan di PC Anda Dipakai untuk Mining Bitcoin!
Juni 2017 lalu, contohnya, Spotify bisa akur kembali dengan Taylor Swift beserta manajemennya setelah tiga tahun sebelumnya "bercerai" karena dirasa merugikan para musisi. Rujuknya Spotify (dan sejumlah layanan music streaming lain) dengan Swift tersebut bertepatan dengan perayaan 10 juta copy penjualan album 1989 di seluruh dunia. Memang tak dijelaskan secara detail bagaimana hal tersebut bisa terjadi, tapi yang pasti semua lagu Taylor Swift sejak saat itu sudah bisa didengarkan oleh pengguna Spotify.