Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G kepada PT Telkomsel. Dengan begitu, PT Telkomsel sudah mendapat izin menggelar layanan 5G di Indonesia.
"Berdasarkan Uji Laik Operasi (ULO) yang telah dilakukan pada tanggal 19-20 Mei, PT Telkomsel dinyatakan 'LAIK', dan berhak memberikan layanan 5G secara komersial," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:
Buntut Bocornya Data Penduduk, Kominfo Blokir Situs Raid Forums
"Penerbitan SKLO ini sekaligus menandakan kesuksesan persiapan PT Telkomsel untuk menggelar jaringan 5G, yang khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 2.300 MHz atau 2,3 GHz, dengan lebar pita 30 MHz dalam rentang 2.300 MHz sampai dengan 2.330 MHz," tambahnya.
Menteri Johnny menyatakan bahwa PT Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia. Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021.
Penyelenggaraan akan dilangsungkan secara terbatas dan bertahap di enam lokasi residensial. Adapun wilayahnya mencakup Jabodetabek, Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung.
Baca Juga:
Kominfo Perpanjang Tenggat Pendaftaran Platform Digital, Sampai Kapan?
Menteri Johnny berharap implementasi teknologi 5G di Indonesia ini dapat semakin mendorong penggunaan internet yang lebih produktif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga mendorong Penyelenggara Telekomunikasi lainnya untuk dapat turut serta dalam percepatan implementasi 5G di Indonesia, dan bersama-sama menyongsong Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju.