Technologue.id, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, di Gedung MPR, DPR, DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Semua anggota DPR melalui fraksi-fraksinya telah sepakat menyetujui RUU PDP menjadi UU.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate, mengatakan, UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. UU tersebut akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.
Baca juga:
Bjorka Mengintai, Ini Tips Keamanan Siber untuk PSE
"UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadirannya sebagai payung hukum komprhensif yang berorientasi ke depan," ucap Jhonny seusai pengesahan UU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 – 2023.
Aturan yang ada menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standar keamanannya. Selain juga menjadi jawaban kebutuhan konsumen meningkatkan diri di kancah global.
"UU PDP mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi demi pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia," tandasnya.