Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
RUU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja Fokusnya?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2021 dengan status RUU usulan pemerintah. RUU PDP merupakan 1 dari 33 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.

Bobby Rizaldy, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa nantinya UU PDP tidak hanya mengurusi masalah kebocoran data di platform digital saja. Namun juga akan mencakup aturan tentang subjek data (pemilik data), pengendali data, dan pemroses data.

"Yang banyak diperdebatkan di publik tentang UU PDP ini adalah platform digital. Padahal trafik di platform digital itu hanya bagian dari UU PDP," kata Bobby dalam suatu program televisi, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Aturan Privasi Baru, Kominfo Minta WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi

Data yang termasuk ke dalam RUU PDP tak hanya data digital, tetapi juga data non-digital seperti nilai sekolah dan riwayat kesehatan.

Selain itu, dirinya menuturkan, kewajiban pengendali data masih menimbulkan diskusi selama pembahasan.

"Yang masih menimbulkan banyak diskusi itu adalah kewajiban pengendali data itu diatur, apa diatur oleh otoritas independen atau diatur pemerintah?" tandasnya.

Bobby berpendapat, UU PDP akan menjadi acuan untuk masalah data pribadi yang lebih luas, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Ia menambahkan bahwa UU PDP nanti akan melindungi data publik yang ada rahasia negara.

Baca Juga:
Gelar Pertemuan, Ketua DPR RI dan Menkominfo Bahas RUU PDP

Bobby juga berharap RUU PDP akan jadi UU yang komprehensif karena memiliki banyak rujukan aturan perlindungan data pribadi dari berbagai negara.

"Jadi yang berbahaya itu bukan hanya soal platform komersil," kata Bobby. "Karena yang kita atur ini bukan hanya perilaku konsumen melakukan jual-beli saja, tapi bagaimana (melindungi) data perbankannya, bagaimana nomor telepon bisa dilacak, bukan hanya soal data yang bocor-bocor di platfform, itu hanya sebagian kecil," jelasnya.

Hingga saat ini, RUU PDP belum disahkan oleh DPR. Padahal menurutnya tidak ada hal substansial lagi yang menjadi pembahasan alot di RUU PDP. Bobby menargetkan UU PDP akan segera terealisasi dalam masa sidang berikutnya.

SHARE:

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback