Technologue.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia.
iPhone 16 tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari website resmi Kemenperin.
Baca Juga:
Rilis iPhone 16 Tandai Akhir Beberapa Produk Apple, Apa Saja?
Seperti diketahui, iPhone 16 dirilis resmi sejak 20 September 2024. Handset itu kini ramai diberitakan dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemenperin berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple itu. Meskipun dilarang, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.