Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan mulai memblokir Front Pembela Islam (FPI) di Internet. Hal ini menyusul larangan organisasi islam tersebut oleh pemerintah.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) di bawah Kemenkopolhukam. Adapun konten yang diblokir mencakup akun media sosial dan juga situs resmi FPI.
"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down," katanya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:
Resmi Dibubarkan, Topik “FPI” Menggema di Twitter
Dedy menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan pemilik platform antara lain Twitter, Facebook, Instagram, dan juga Google. Ia juga mengaku akan melakukan pengkajian lebih mendalam sebelum akhirnya resmi melakukan pemblokiran.
"Apabila ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," jelasnya.
Untuk diketahui, FPI sendiri resmi dibubarkan pemerintah lewat pengumuman Menko Polhukam, Mahfud Md.
Baca Juga:
Anggota FPI Ditembak Polisi, Netizen Minta Rekaman CCTV
Dalam pernyataannya Mahfud mengatakan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mahfud menyebut, pembubaran ini dilakukan dengan alasan FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.