Technologue.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum membentuk regulasi untuk melegalkan ojek online sebagai transportasi umum. Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari sikap Kemenhub tersebut. Dia menjelaskan di antara pertimbangan Kemenhub itu ialah tingginya angka kecelakaan sepeda motor dan jaminan keselamatan yang minim dengan penggunaan sarana transportasi itu. "Kalau sepeda motor diregulasi, kita khawatirnya akan memberikan dampak yang kontradiktif dengan RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan). Penyumbang kecelakaan terbesar itu sepeda motor. 75 persen kecelakaan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh sepeda motor," ucap Budi, ditemui di Kantor Pusak Go-Jek, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Baca Juga: Resiko Driver Wanita Ojek Online, Dari Cancel Hingga Pelecehan Seksual
Selain itu, Budi menambahkan, sampai sekarang belum ada negara yang melegalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. Apalagi, pemerintah juga sedang mengupayakan perbaikan sarana transportasi massal. Budi tak menampik telah mengantisipasi keinginan aliansi pengemudi sepeda motor untuk menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Terlebih ketika aliansi pengemudi itu juga sudah mulai merapat ke sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan diskusi. Pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu merampungkan regulasi untuk ojek berbasis aplikasi. Ia beralasan, sama seperti pembuatan Undang-undang (UU), merancang payung hukum pun membutuhkan waktu tidak sedikit. Mengenai pembuatannya sebagai UU itu tergantung dengan DPR. "Sampai sekarang pun kami belum dapat mengatakan kapan UU dapat terealisasikan, karena keputusan dan pembuatan ada pada DPR khususnya Komisi V. Apalagi, sekarang menjelang pemilu 2019, ada kemungkinan di-hold sampai 2019," tuturnya. Sampai saat itu, dia menambahkan, Kemenhub juga tidak akan mendorong revisi regulasi yang selama ini mengatur transportasi umum, yaitu UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU 22/2009, juga tidak ada amanat untuk penyusunan aturan turunan regulasi itu. Sementara pembentukan aturan turunan, kata dia, membutuhkan perintah dari undang-undang yang menjadi induknya. "Pemerintah belum mengatur peraturan tarif ojek online karena harus ada perubahan regulasi. Harus ada perubahan regulasi minimal UU yang lebih atas lagi. Jangan bilang 'pak harus ubah tarifnya, saya tidak bisa' karena memang belum ada peraturan diatas yang mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum," pungkasnya.