Technologue.id, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) meminta pemerintah untuk meninjau ulang relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang belum lama ini dipaparkan oleh pemerintah. Pengajuan ini dilakukan, karena menilai relaksasi ini akan memberikan peluang yang seluas-luasnya pada investor asing untuk berkiprah di Indonesia dalam 54 bidang usaha, yang 8 di antaranya adalah bidang usaha di sektor telekomunikasi. Bila dibiarkan, bukan tak mungkin bila investor asing akan menguasai 100 persen kepemilikan dalam suatu entitas usaha.
Baca Juga: IBM Dorong Partner Lokal Bertransformasi Bisnis Digital
“Sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan lokal yang bergerak di dalam 8 bidang usaha tersebut, kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena keberpihakan terhadap pelaku industri lokal perlu mendapat perhatian lebih demi perkembangan industri jaringan telekomunikasi secara nasional. Kami berharap pemerintah dapat memprioritaskan perusahaan lokal dan menjadikan jaringan telekomunikasi menjadi aset vital bagi kedaulatan digital di Indonesia,” tutur Muhammad Arif Angga, Ketua Umum APJATEL. Sayangnya, terkadang perusahaan lokal menghadapi kesulitan ketika harus mengurus perizinan perusahaan mereka. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga terkadang tidak sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sedangkan relaksasi DNI 2018 ini justru dipandang menjadi karpet merah bagi perusahaan asing.Baca Juga: Peran Bekraf Dorong Laju Industri Game Lokal
Pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan dan berpihak kepada perusahaan lokal, karena seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan data berskala nasional di Indonesia, jaringan telekomunikasi khususnya fiber optic menjadi tulang punggung penyebaran informasi di Indonesia. Ke depannya, jaringan telekomunikasi akan menjadi objek vital nasional, di mana kedaulatan digital akan bergantung pada kekuatan jaringan yang merata di seluruh Indonesia.