Technologue.id, Jakarta - Pluang, aplikasi investasi dan trading multi aset, telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 1 Agustus 2024. Pluang menjadi salah satu platform pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai PFAK berkat kemitraan dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC).
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Lisensi tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Baca Juga:
Manjakan Trader, Pluang Plus Raih Pertumbuhan 22 Kali Lipat
Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman, menyatakan apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto, serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini.
“Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan,” kata Stella.
Stella menambahkan, adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform Pluang telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti.
“Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC (Bumi Sentosa Cemerlang) di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” lanjutnya.
Baca Juga:
Pluang Dorong Kartini Modern Melek Investasi Digital
PT BSC telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak bulan Juli 2023 untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar. Begitu pula dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.
Melihat semakin naiknya pamor perdagangan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi bagi investor retail Indonesia, Pluang hendak mengajak masyarakat luas agar lebih bijak dalam berinvestasi terutama dalam menetapkan tujuan berinvestasi dan mempelajari fungsi aset pilihan.
“Kenaikan pamor perdagangan aset kripto sekaligus juga membangkitkan semangat kami untuk memberikan edukasi konsisten kepada para investor dan trader. Kami berkomitmen menyalurkan berbagai variasi konten edukasi melalui berbagai kanal
komunikasi yang disajikan secara informatif serta se-relevan mungkin baik online maupun offline," jelas Stella.