Technologue.id, Jakarta - Raksasa teknologi China Huawei Indonesia menanggapi pemberitaan petinggi PT Huawei Tech Investment yang tersandung dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tersangka tersebut adalah MA selaku account director of integrated account departement PT Huawei Tech Invesment (PT HTI).
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Bola Panas Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Bergulir ke Pejabat Kemenkominfo
Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara MA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Soal penetapan status tersangka ini, Huawei akan bersikap kooperatif mengikuti segala prosedur hukum.
"Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan," ujar perwakilan dari Huawei Indonesia, saat dihubungi redaksi Technologue.id, Rabu (25/2/2023).
Perusahaan juga mengatakan, senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh," imbuhnya.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Bakti Kominfo
Saudara MA diduga bersekongkol dengan saudara AAL selaku direktur direktur PT BAKTI terkait pengadaan proyek mulai dari perencanaan hingga penetapan harga. Pada akhirnya, PT HTI dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut.
Akibat tindakan yang dilakukannya itu, saudara MA sudah mengakibatkan banyak kerugian negara. Adapun pasal yang telah dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi.