Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Kedua spektrum itu dapat digunakan untuk mendukung layanan mobile broadband, khususnya mendorong penetrasi 5G.
Penggunaan kedua frekuensi itu, memberikan peluang bagi operator untuk memperluas layanan 5G yang selama ini seolah jalan di tempat, sekaligus memonetisasi berbagai use case yang kelak berkembang. Implementasi 5G akan dipercepat melalui lelang spektrum frekuensi tersebut.
"Untuk mencapai 5G, hal yang pertama akan Kominfo lakukan tentu saja dengan melelang spektrum 700 Mhz dan 26 Ghz yang sedang pemerintah godok peraturannya,” kata Denny Setiawan, Direktur SDPPI Kementerian Kominfo, saat diskusi di Selular Business Forum (SBF) yang Selular Media Network gelar hari Senin (13/11/2023), di Jakarta.
Baca Juga:
Akselerasi Ekosistem 5G untuk Visi Digital Indonesia
Denny mengatakan bahwa metode seleksi untuk pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz masih belum ditentukan. Hal ini sejalan dengan beberapa persiapan teknis dan non-teknis seperti penghitungan soal biaya pakai spektrum (BHP frekuensi) dan membuat task force insentif PNBP.
"Masih proses. Sebisa mungkin kita jalan paralel, ada beberapa konsideran yang masih sama-sama kita diskusikan. Bagaimana insentif ini juga masuk ke POS dan coverage, kemudian kita juga perlu detail timeline waktu. Ini yang perlu kita assess semuanya," imbuhnya.
Pasalnya baru tahap lelang frekuensi mendatang ini kemenkominfo membuat task force, yang sebelumnya diusulkan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merumuskan suatu kajian yang mengulas masalah berkaitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun spektrum frekuensi yang dikeluhkan oleh para operator telekomunikasi. Sehingga nantinya bisa disusun berupa tinjauan ulang atau insentif-insentif yang diharap dapat diberikan oleh pemerintah kepada operator seluler.
Baca Juga:
Percepat Ketersediaan Jaringan 5G, Kemenkominfo Siapkan Insentif
"Mudah-mudahan task force akan segera terbentuk dan kemudian akan segera cepat menghasilkan hasil yang lebih konkrit untuk dapat ditetapkan sebagai sebuah kebijakan oleh pemerintah," ujar Merza.
Di sisi lain, Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel menyebut ada tiga isu penting dalam lelang spektrum.
“Pertama yakni harganya harus terjangkau. Lalu, idealnya hanya satu pemenang tetapi pemenang wajib lakukan sharing kepada yang lainnya. Ketiga adalah pengalaman pengguna yang menyenangkan sehingga semakin semangat menggunakan 5G,” ungkapnya.