Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Persiapan 1 Februari, Grab Tandai Armadanya dengan Stiker Khusus
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Seperti yang mungkin telah Anda dengar, 1 Februari 2018 nanti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus/online atau biasa disebut taksi online bakal diimplementasikan. Demi mendukung pelaksanaan peraturan tersebut, Grab pun memulai penempelan stiker angkutan sewa khusus yang hari ini (27/01/2018) dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, di kota Semarang. Selain melibatkan Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, acara ini turut dihadiri para pentolan stakeholder, seperti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Satriyo Hidayat; Kepala Divisi Angkutan Darat, Astri Widyani; Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah (POLDA) Jateng, AKBP Ardi; dan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Jateng) Ginaryo.

Baca juga:

Ingin Legal, Grab Tunaikan Kewajiban

"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," pesan Ridzki pada Technologue.id (27/01/2018). "Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," tambahnya.

Baca juga:

Grab: Driver Pengantar “Tuyul” Langgar Kode Etik

[caption id="attachment_26982" align="alignnone" width="673"]Persiapan 1 Februari, Grab Tandai Armadanya dengan Stiker Khusus Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng Ginaryo (tengah) bersama Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (paling kanan) di event penempelan stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) (eksklusif/Technologue.id)[/caption] Ridzki tak memungkiri bahwa menaati peraturan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini susah. Walau begitu, Grab telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM 108/2017 secara menyeluruh. Untungnya, Ridzki menyatakan tetap mendapat support dari Menteri Perhubungan. "Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM 108/2017. Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," jelasnya.

Baca juga:

GrabFood Kini Hadir di 3 Kota Baru, Tempat Tinggal Anda Termasuk?

November tahun lalu, Grab juga telah memulai pengujian Kendaraan Bermotor Berkala (KIR). Saat itu, startup ridesharing yang sudah beroperasi di beberapa negara di Asia Tenggara ini mengaku sudah menguji KIR hampir 10.000 unit kendaraan mitranya. Sekadar informasi, ada beberapa poin yang diatur dalam peraturan PM 108/2017; salah satunya adalah argometer. Adanya peraturan tarif batas bawah dan atas tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen sembari mengantisipasi perang atau banting tarif yang dapat membuat kompetisi antar pelaku usaha tidak sehat.  

SHARE:

Seumur Jagung, Superbank Ungkap Pertumbuhan Pelanggan

Laporan Tahunan Titipku Berfokus pada Dampak ke Masyarakat