Technologue.id, Jakarta – Startup financial technology (fintech) Amartha menggunakan tanda tangan digital untuk mengoptimalkan tugas para petugas lapangan yang menjangkau masyarakat desa. Penggunaan tanda tangan digital ini untuk meminimalkan penggunaan kertas serta meningkatkan efisiensi. Aria Widyanto, Vice President Amartha menjelaskan, fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini telah menyalurkan pembiayaan modal usaha kepada lebih dari 166.000 pelaku usaha mikro perempuan di Indonesia.
Baca Juga:
OJK Dukung Fintech dan Marketplace pada Investasi Reksadana
Dengan semakin bertambahnya para pelaku usaha mikro, maka para agen lapangan dituntut bekerja cepat, akurat dan efisien. Salah satu caranya dengan menawarkan tanda tangan digital. Dalam memberikan layanan ini, Amartha akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia tanda tangan digital, PrivyID. “Amartha menyambut baik penggunaan tanda tangan digital ini. Hal ini akan memudahkan kami dalam mengunakan tanda tangan digital terutama untuk masyarakat unbanked di daerah pelosok. Melalui kerja sama dengan PrivyID diharapkan dapat mempercepat proses dengan men-digitize semua dokumen,” kata Aria.Baca Juga:
Startup Fintech Amartha Urus Izin agar Direstui OJK
Menggunakan tanda tangan digital PrivyID akan membantu perusahaan mengurangi paper works, datanya juga masuk secara real-time dan akhirnya menaikkan efisiensi dan transparansi. "Kami juga ingin tanda tangan digital bisa mencegah maladministrasi dan penipuan,” ujarnya. Sanada dengan Aria, Guritno Adi Saputro, Co-founder PrivyID, mengatakan penggunaan tanda tangan digital selama ini terbukti bisa memangkas waktu pemrosesan dokumen dan mengurangi penggunaan kertas pada perusahaan fintech. Namun, ini merupakan tantangan yang baru bagi PrivyID. Pasalnya, mereka akan menjangkau masyarakat unbanked. “Tantangannya yaitu penetrasi internet yang belum merata di daerah pelosok, tapi PrivyID menyambut semua tantangan demi menjangkau masyarakat unbanked. Kerjasama dengan Amartha ini mudah-mudahan menjadi contoh supaya para startup tidak hanya memikirkan orang-orang di kota besar saja,” kata Guritno.Baca Juga:
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penggunaan tanda tangan digital dalam pengesahan perjanjian antara penyelenggara, pemberi, dan penerima pinjaman. OJK mewajibkan perusahaan fintech menggunakan tanda tangan digital lewat Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Saat ini, OJK mendukung fintech dalam menggunakan tanda tangan digital untuk membangun ekosistem fintech yang sehat makanya kita engage dengan PrivyID,” ucap Aria.