Technologue.id,Jakarta - Pesatnya perkembangan produk keuangan perlu didukung dengan tingkat literasi keuangan dan pemahaman konsumen yang baik. Pasalnya, saat ini masih terdapat gap atau kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dengan literasi konsumen.
Survei Kementerian Perdagangan (kemendag) menyebutkan, konsumen Indonesia masih berada dalam kategori kurang berdaya.
Baca Juga:
Kominfo Kolaborasi dengan Kemenag dan Muhammadiyah dalam Meningkatkan Literasi Digital
"Adanya gap literasi keuangan ini dapat mengakibatkan konsumen menjadi rentan terhadap praktik-praktik yang tidak adil, fraud atau penipuan.” ungkap Setiyawan Adhi, Analis Senior/Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Batik Indonesia, dalam webinar "Cerdas Bertransaksi dan Investasi Digital", Jumat (24/6/2022).
Adhi menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengaduan konsumen kepada Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jumlah pengaduan konsumen tahun 2021 mencapai 3.101 dan Jumlah tersebut meningkat 22% dibandingkan 2020 yang sebanyak 2.548.
Sementara itu, berdasarkan data Mabes Polri, jumlah pengaduan masyarakat selama tahun 2016 sampai dengan September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.
Baca Juga:
Indeks Literasi Digital Indonesia Meningkat
Untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat dalam mengadopsi digitalisasi sistem pembayaran, diperlukan regulasi dan inovasi baik dari sisi regulator maupun dari sisi penyelenggara.
“Dibutuhkan kesadaran penyelenggara untuk senantiasa mengaplikasikan best practice terkait penerapan perlindungan konsumen, serta rajin-rajin mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan secara berkesinambungan,” kata Adhi.