SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Startup penyedia layanan marketplace cryptocurency, Indodax, mengaku sedang mengurus sertifikasi ISO ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai upaya memenuhi peraturan pemerintah. Dengan mengurus segala persyaratan, hal ini menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Mata Uang Virtual Bitcoin Bagus Untuk Aset Tambahan?
“Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya,” tutur Oscar Darmawan, CEO Indodax. Di Indonesia, saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018. Peraturan yang membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia ini tentu menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. Di sisi lain, peraturan ini pun membuat Indonesia menjadi setara dengan negara-negara maju yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi blockchain di bidang public blockchain. Berangkat dari aturan tersebut, lembaga BAPPEBTI mengeluarkan peraturan per tanggal 1 Juli 2019 lalu. Di dalamnya menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti dan memberikan persyaratan yang cukup tinggi, salah satunya adalah sertifikasi ISO. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab. Sehubungan dengan banyaknya tempat pertukaran kripto aset bermunculan saat ini, ada baiknya masyarakat berhati-hati. Selain itu, utamakan untuk bertransaksi di tempat jual-beli aset kripto aset yang jelas secara perusahaan, lokasi kantor, dan manajemen pengurusnya.