Technologue.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri belum lama ini menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) C1. SIM tersebut ditujukan untuk pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, syarat mendapatkan SIM C1 yakni sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun. Penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
30 Mei, Konami Gelar Update Game Silent Hill Transmission
"Syarat (memiliki SIM C1) yakni satu tahun memiliki SIM C. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujarnya.
Menurut Aan, pemberlakuan SIM C1 ini didasari pada amanat Peraturan Polri tahun 2021. Alasan korlantas baru merealisasikan penerbitan SIM C1 ini karena untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kopetensi pengendara.
Baca Juga:
Hasil Jualan Mobil Listrik, Xiaomi Raih Laba Bersih US$897,6 Juta
"Kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 dan nanti ke depannya ada SIM C2. Itu kalau sama-sama, berarti bukan peningkatan kopetensi namanya," jelas Aan.
Sebagai informasi, Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas. "Nanti, berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching SIM C2 untuk sepeda motor 500 cc ke atas," tutupnya.