Technologue.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Menkominfo Johnny G Plate. Penepatan ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang telah merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Terlihat Plate keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Bukan hanya itu, kedua tangannya tampak memakai borgol.
Baca Juga:
Menkominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Setelah menjalani pemeriksaan dan keluar ruangan, dia langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. Terlihat Johnny diampingi oleh penyidik Kejagung.
Saat akan memasuki mobil tahanan Kejagung, Plate tak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan, Agung Kuntadi, memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihak Kejagung akan melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Bola Panas Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Bergulir ke Pejabat Kemenkominfo
Penetapan tersangka yang dilayangkan pada Plate ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS.
Sementara itu, penahanan terhadap Plate dilakukan ketika pemeriksaan ketiga terhadapnya. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir sebagai saksi dan menjelaskan apa yang ditahu terkait kasus BTS ke penyidik.