Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pemerintah Larang Penjualan Kartu SIM Aktif
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kartu SIM dilarang dijual dalam keadaan aktif. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan.

"Baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," katanya dikutip dari siaran pers, Jumat (9/7/2021).

"Saya tekankan agar selalu mematuhi peraturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Jadi tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif," tambahnya.

Baca Juga:

Jelang PON XX Papua Kominfo Siapkan Backup Jaringan Telekomunikasi


Ramli menyebut aturan ini diberlakukan untuk mengenal pelanggan, identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kejahatan.

Mengingat saat ini pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk, yang artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu penting registrasi prabayar secara konsisten untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," ujar Ramli.

Baca Juga:

Menteri Kominfo Beber Rencana Capai Target Vaksinasi Covid-19


Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi sendiri berlaku mulai April lalu, mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol