Technologue.id, Jakarta - Risiko penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah pun mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menyikapi aturan ini, warganet menilai larangan tersebut tidak berarti apa-apa, karena menurutnya banyak orang yang sudah tidak tahan dan tidak akan peduli.
Menurut mereka, banyak orang akan tetap mudik ke kampung halamannya meski ada aturan larangan mudik tersebut.
Di sisi lain warganet membandingkan sikap pemerintah yang justru tetap mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember 2020 lalu. Padahal saat itu angka penyebaran Covid-19 juga masih tinggi.