Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pemerintah Kebut Regulasi IoT Rampung Secepatnya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Ekosistem Internet of Things (IoT) akan berkembang pesat di Indonesia beberapa waktu mendatang. Agar bisnis bisa tumbuh sehat, Pemerintah telah menyusun roadmap (peta jalan) dan regulasi penataan frekuensi. Setelah hampir setahun berjalan, ternyata regulasi yang mengatur IoT ini belum disahkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama kementerian dan lembaga terkait membuat regulasi mengenai dua isu utama yang memungkinkan pelaku bisnis berinovasi di industri IoT. Yaitu penggunaan frekuensi dan standarisasi.

Baca juga:

Perusahaan-perusahaan di Indonesia Kian Melek IoT

Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, menjelaskan kalau saat ini tak ada standar umum mengenai penggunaan frekuensi IoT di dunia yang bisa digunakan sebagai acuan. Pemerintah membagi dua frekuensi untuk perangkat Low Power Wide Area (LPWA). "Frekuensi LPWA kami bagi dua. Pertama, yang di support operator selular ada frekuensi berizin di band 1, 3, 5, dan 8. Sementara untuk unlicensed, ada di frekuensi 919-925 MHz," ujar Hadiyana, ketika mengisi acara di Konferensi Asia IoT Business Platform Ke-25, di Jakarta, Selasa (28/08/2018). Untuk frekuensi tak berizin, ia menjelaskan, masih bisa berubah tergantung uji coba yang direncanakan bakal digelar setelah Asian Games 2018.

Baca juga:

Ratusan Smart Home di Indonesia Terancam Kebocoran Data

"LPWA unlicensed itu 'Subject to change', tergantung trial nanti. Bila ada band pengaman, maka alokasi frekuensi akan berubah misalnya menjadi 919-923 MHz. Bila memungkinkan sampai 919-925 MHz dan tidak ada masalah, maka itu patokannya," ujar Hadiyana. Draft regulasi sudah dikirimkan ke Bagian Hukum Kominfo. Selanjutnya diajukan konsultasi publik kepada Biro Humas. Saat draft dipublikasikan oleh Biro Humas pada website Kemkominfo maka Ia mempersilakan seluruh pemangku kepentingan bidang TIK untuk memberikan masukan-masukan dalam penyusunan roadmap tersebut. Regulasi berupa persyaratan teknis LPWA akan dikebut agar bisa rampung segera di tahun ini.

Baca juga:

Telkomsel Bangun Lab IoT Dorong Penguatan Ekosistem

Selain penggunaan frekuensi, soal standarisasi perangkat juga penting untuk dimasukkan ke dalam menata ekosistem IoT. Di event yang sama, Semuel Arbijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, mengatakan pentingnya peraturan standarisasi perangkat agar bisa mencapai skala ekonomi. "Kenapa perlu standarisasi? Agar pelaku IoT tahu harus apa dan bagaimana sehingga kita akan mencapai economic of scale. Kalau tidak ekonominya akan lebih mahal akibat menggabungkan beberapa perangkat sensor. Kalau mahal, nanti penggunanya sedikit. Kalau murah, nanti (stakeholder) rugi," ujar Sammy, sapaan akrabnya.

SHARE:

Poco C75 Sasar Gamer Muda dengan Harga Rp1 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024