SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Implementasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) mendorong pemerintah untuk segera menetapkan fixed fee yang akan dikenakan pada beberapa transaksi e-wallet. Dilansir dari Reuters (31/12/2019), Bank Indonesia (BI) telah mengadakan diskusi dengan startup pembayaran digital untuk merumuskan biaya pada transaksi berbasis QR Code dan membakukan pembayaran elektronik yang menggunakan barcode matrix.
Baca Juga: GoPay Terapkan QRIS di Kotak Amal NU
Saat ini memang mereka masih mengratiskan setiap transaksi di merchant. Semua transaksi elektronik kepada merchant tidak dipungut bayaran apa-apa. Tapi diperkirakan ke depan akan ada fee yang ditarik dari setiap transaksi. Beberapa pelaku usaha berpendapat akan lebih efektif menggunakan fixed fee. Pasalnya, pembagian antara semua pihak yang terlibat bisa lebih jelas. Besaran biaya tetap yang bakal dipatok kemungkinan sekitar 0,7%. Lebih besar ketimbang fixed fee terhadap vendor yang lebih besar, seperti Starbucks, yang saat ini ditagih sebanyak 2%. Disebutkan, penyedia layanan dompet di Asia Tenggara saat ini menyesuaikan biaya untuk vendor, membebankan premi dari pengecer besar dan menyerap biaya untuk pedagang yang lebih kecil dalam upaya untuk membuat mereka menggunakan platform tersebut.Baca Juga: OVO Edukasi Penggunaan QRIS di Gelaran FIFESBI 2019
GoPay yang bernaung di bawah bendera Go-Jek ini merupakan salah satu produk dengan basis pengguna terbanyak. Gopay sendiri diuntungkan dengan memanfaatkan basis pelanggan Go-Jek yang memang sudah lumayan besar. Selain itu, Ovo juga melompat dengan bekerja sama dengan Grab untuk menarik basis pengguna. Selain GoPay dan Ovo, masyarakat turut mengenal DANA dan platform pembayaran milik negara LinkAja.