Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pembuat Konten Mengemis Online Bisa Dijerat UU ITE? Simak Ulasannya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Konten mengemis atau beg-packing online adalah fenomena baru yang sedang marak di dunia maya. Melalui media sosial, para pembuat konten tersebut rela melakukan apa saja demi “disawer” atau diberi hadiah atau gift.

Yang belakangan ini viral di Indonesia adalah seorang nenek di NTB yang diguyur air lumpur dan ditayangkan secara live di platform media sosial TikTok. Tahukah Anda bahwa konten mengemis online sebenarnya bisa terjerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

Konten mengemis online muncul sebagai alternatif bagi mereka yang ingin mencari dana tambahan tanpa harus bekerja keras. Tidak sedikit yang menyalahgunakan kesempatan ini dengan membuat konten yang tidak benar atau tidak etis. 

Baca Juga:
TikTok Take Down Konten Viral Pengemis Online

Misalnya, dengan membuat konten yang mengutak-atik kondisi sosial atau kesehatan seseorang demi keuntungan finansial. Selain itu, konten mengemis online juga dapat menimbulkan bencana virtual. 

Konten yang tidak benar atau tidak etis dapat menyebarluas dan menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok yang terlibat. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan reputasi, hilangnya pekerjaan, atau bahkan masalah hukum.

Dalam hal ini, pemerintah melalui UU ITE mengatur tindakan yang dapat dijerat hukum bagi pelaku konten mengemis online. Pada Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Baca Juga:
Viral Tiko, Pemuda Rawat Ibu di Rumah Tanpa Air dan Listrik

Isi dari pasal tersebut meliputi kategori konten negatif yang di antaranya adalah pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.

Apabila tindakan mengemis online ini berujung pada bentuk eksploitasi demi keuntungan atau bahkan penipuan, maka konten kreator bisa terkena pasal pidana. Para penyidik masih mencari tahu kebenarannya apakah konten tersebut dibuat dengan eksploitatif.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024