Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Pelaku Penyebar Video Asusila Mahasiswi Banten Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar terhadap terdakwa AHM, penyebar video asusila yang viral di media sosial.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa 27 Juni 2023, dikutip dari akun Instagram Bantennews. AHM dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga:
Mengenal Pasal Pengancaman dan Cara Melaporkannya

Sebelumnya, pihak keluarga telah menunggu dimulainya persidangan keempat. Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban kepada Technologue.id mengatakan bahwa informasi yang didapat menyebutkan bahwa persidangan dilakukan secara online.

"Jadwal jam 9 baru akan dimulai jam 1 pas jam makan siang," katanya melalui aplikasi pesan instan pada Selasa (27/6/2023). "Pengadilan ini ajaib," tambahnya.

Faktanya, persidangan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan terdakwa mengikuti persidangan secara online.

"Semua orang tahu saya, saya guru, saya punya murid-murid yang mendukung. Seharian di pengadilan panas-panasan dari jam 9 baru mulai jam 4," kata Iman dalam posting-an di Twitter.

AHM, pelaku revenge porn dan jaksa melangsungkan persidangan secara online. Sementara korban tetap hadir sidang secara offline.

Pihak keluarga menyayangkan sidang ini diputuskan dilakukan secara online secara tiba-tiba. Iman mengatakan, tidak hadirnya terdakwa dalam sidang ini seakan menjaga privasi terdakwa. Padahal yang perlu dijaga privasinya ialah korban, menurut Iman.

Baca Juga:
Viral di Twitter, Mahasiswi di Banten Jadi Korban Revenge Porn hingga Ancaman Kekerasan

Diberitakan sebelumnya, "Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tweet kakak korban, @zanatul_91.

Masih dalam postingan yang sama, ia mengungkap bahwa persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga korban bahkan diusir pengadilan. "Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol