Technologue.id, Jakarta - Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya di Indonesia yang telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ("Para Pihak") bersama-sama mengumumkan pendirian PT. Digital Future Exchange ("DFX"), suatu bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (“KBI”) juga telah menunjukkan minatnya untuk menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX. Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI mengatakan, "Hadirnya bursa aset kripto yaitu DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia."
Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta ("BBJ") telah mengkonfirmasikan ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX, sebagai selaku anggota komite bursa di DFX. Bapak Stephanus Paulus Lumintang selaku Direktur Utama BBJ mengatakan, "BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini."
Sebagai pendiri awal dan promotor DFX, Para Pihak bertujuan agar DFX, sebagai bursa berjangka yang diatur di bawah BAPPEBTI, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.
Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.
Para Pihak juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para Pihak berharap untuk dapat menerima pernyataan niat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020.