Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Giliran Pinjol dan Dompet Digital Kena Pajak Mulai Awal Mei 2022
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah baru saja menerapkan PPN 11%. Masih seputar pajak, kabar barunya per tanggal 1 Mei 2022 Kementerian Keuangan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).

Mulai dari pinjol (pinjaman online) hingga e-wallet atau dompet elektronik. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada Pasal 6 beleid itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Untuk digarisbawahi, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana. Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemberi pinjaman akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% atau PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Terkait hal ini, pengenaan pajak dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Nantinya, penyelenggara layanan wajib menyetorkan bukti pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara.

Pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan.

SHARE:

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback

Upgrade "Otak" iQOO 13 Janjikan Performa Gacor