Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tandasnya.
Baca Juga:
Kepung Ruang Geraknya, Kominfo Takedown Konten Judi Online
Tidak hanya itu, Arie juga telah bertemu denga perwakilan penyedia platform digital untuk mengajak bekerja sama memerangi judi online.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memberantas judi online, seperti OJK agar melakukan pemblokiran rekening terkait aktivitas judi online.
Koordinasi juga dilakukan dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online. Tidak lupa dalam bidang penegakan hukum Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kepolisisan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Instruksi Menkominfo untuk Berantas Aktivitas Judi Online
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 425 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.