Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Telekomunikasi. Uji publik yang digelar 14 sampai 20 November disambut positif Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Akan tetapi waktu yang disediakan selama seminggu itu dinilai terlalu singkat. Alamsyah Saragih yang merupakan Komisioner Ombudsman menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat. "Kami mengapresiasi langkah Kominfo ini, semoga bukan hanya formalitas. Tapi kalau melihat waktunya, rasanya terlalu singkat," kata Alamsyah saat menanggapi uji publik kedua revisi PP yang digelar Kominfo tersebut, Senin (14/11/2016). Alamsyah pun menegaskan Kominfo seharusnya bisa memberikan jawaban tertulis terhadap masukan yang diberikan oleh publik. Baik alasan menerima masukan atau menolak masukan tersebut. "Tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Ada yang cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," papar Alamsyah. Pada dokumen yang teredua di situs kominfo.go.id, isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam kedua RPP tersebut. Tak hanya network sharing, pembahasan juga meliputi pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar. Pendapat serupa datang dari Kamilov Sagala, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI). Ia menilai uji publik yang dibuka oleh Kominfo hanya sekadar basa-basi agar terkesan telah melibatkan semua pihak dalam pembahasannya. "Tidak layak. Ini ada unsur main-main biar dikata sudah uji publik. Nah yang kayak begini ini bisa buat situasi chaos dalam industri kita. Kalau cuma basi-basi, yang jelas hasilnya sudah tidak layak saji. Bisa buat muntah dan sakit yang mau mengikuti," sindirnya. Kamilov yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga berani menuding Kominfo takut kinerjanya dikritisi jika uji publik dibuka dalam waktu yang lebih lama. "Tolong kalau mau kasih uji publik ya sewajarnya saja," kata Kamilov. Tak berhenti sampai di situ, Kamilov mengaku LPPMI saat ini tengah dalam proses membahas kedua PP tersebut. "Secara garis besar, regulator memaksakan kehendak dan sewenang-wenang dalam materi PP," jelas Kamilov. Baca juga : Rayakan Hari Bhakti Postel, Kominfo-Operator Gelar Digital Running TEKNOLOGI INTERNET CEPAT 4,5G SAPA MASYARAKAT BANTEN NGEBET SUMBANG NEGARA, TELKOMSEL MINTA LELANG FREKUENSI TAHUN INI
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: