Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
OJK Cabut Izin Usaha OVO, Tapi..
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dikutip dari situs resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga:
Gopay Depak OVO di Aplikasi Tokopedia, Tapi

Dengan telah dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Namun perlu diketahui, bahwa PT OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO.

Perusahaan dompet digital OVO dibawah naungan PT Visionet Internasional, dalam hal ini bukan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang mana perusahaan tersebut telah dicabut izin usahanya.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO dalam keterangan resminya yang diterima Technologue.id, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Grab dan OVO Luncurkan Program Patriot, Bantu Pertumbuhan Ekonomi Digital

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024