Technologue.id, Jakarta - Aksi berantas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal selama tiga tahun terakhir tidak pernah mengendur. Sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 3.365 pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
"(3365 pinjol ilegal) Ini jumlahnya banyak banget, sehingga menjadi tantangan tersendiri," ujar Tomi Joko Irianto, Analis Senior, Direktorat Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara “XenTalks: Cerdas Memilih Layanan Fintech” pada Rabu (22/9/2021).
Tomi menuturkan, saat ini ada 107 penyelenggara fintech lending (P2PL) yang terdaftar/berizin di OJK. Daftar P2PL yang terdaftar/berizin selalu dicantumkan dan diperbaharui di website resmi OJK.
Baca Juga:
Akumulasi Transaksi Naik, Kinerja Fintech Lending Membaik
Ia menyampaikan bahwa Pemberantasan fintech ilegal dilakukan secara proaktif melalui patrol yang dilakukan Satgas Waspada Invetasi, OJK, Kominfo RI, dan Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Untuk menanggulangi fintech ilegal, OJK terus melakukan cyber patrol dan mengingatkan pengguna untuk tidak bertransaksi dengan peer to peer lending (P2PL) yang tidak terdaftar/berizin di OJK," pungkasnya.
OJK mengindetifikasi bahwa marak tumbuhnya fintech ilegal di Indonesia disebabkan oleh tingginya kebutuhan dana. Masalah lain, adalah tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah. Serta belum kuatnya regulasi yang tersedia.
OJK sedang mempersiapkan regulasi baru untuk P2P Lending untuk memperbaharui beberapa regulasi, misalnya untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan pengawasan pada sistem credit scoring, sistem elektronik, serta kecerdasan buatan, lalu juga meningkatkan transparansi ke pengguna dan perlindungan data pribadi mereka.
Menyetujui pernyataan pihak OJK, Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menjelaskan bahwa menjamurnya pinjol ilegal di Indonesia turut didorong oleh permintaan pinjaman dana yang tinggi. Terlebih di masa pandemi saat ini.
"Yang butuh (pinjaman dana) banyak, tapi kapasitas belum cukup untuk memenuhi. Ini suatu tantangan untuk kita semua," imbuhnya.
Baca Juga:
Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Aplikasi Akses Kontak Telepon
Peluang dari perkembangan fintech di Indonesia sangat besar, terutama karena tingginya permintaan di masyarakat. Di Indonesia, ada 186 juta individu produktif (berusia lebih dari 15 tahun), lalu ada juga 46,6 juta UMKM yang belum bisa mengakses kredit dari perbankan, serta 132 juta individu yang belum bisa mengakses bank/kredit (unbanked).
Total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional adalah Rp1.650 T, dimana industri jasa keuangan tradisional menopang Rp660 triliun per tahun, sehingga ada gap sebesar Rp989 triliun (berdasarkan data tahun 2016).
Menurut Sunu pemberantasan pinjol ilegal harus dilakukan dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan juga sisi peminjam. Masyarakat perlu terus diberikan edukasi agar tidak melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal.
"Untuk fintech ilegal, bila tidak ada orang yang menggunakan (produk) mereka, mereka juga akan hilang dengan sendirinya," tandas Sunu.
Sunu menekankan jika ada yang merasa dirugikan oleh P2PL, jika pelaporannya bersifat non-hukum, maka bisa dilaporkan ke OJK dan AFPI, dengan tujuan agar jika platform tersebut legal, maka OJK akan meminta kepada Kominfo untuk bisa menurunkan platform tersebut dari peredaran.
"Namun, jika hendak menempuh jalur hukum, maka bisa dilaporkan ke polisi. AFPI juga bisa melakukan pendampingan hukum, terutama bagi para peminjam yang dirugikan dalam skala masif, karena kami sendiri juga ingin menimbulkan efek jera bagi pemain fintech ilegal," ungkapnya.