Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Nokia Gugat Oppo, Ada Apa?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Nokia telah melayangkan gugatan senilai Rp 2,3 triliun kepada dua perusahaan, yaitu PT Bright Mobile Telecommunication (BMT) dan PT Selalu Bahagia Bersama (SBB) terkait terkait pelanggaran hak paten.

BMT adalah perusahan yang mewakili Oppo dan Realme terkait perizinan. Sedangkan, SBB adalah perusahaan yang terkait perakitan ponsel. Alasan gugatan mengenai hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G oleh OPPO dan realme.

Baca Juga:
Nokia Tuntut Oppo Atas Pelanggaran Paten

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Pihak Nokia menjelaskan, sebelum mengajukan tindakan hukum atau litigasi, mereka terlebih dulu melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten atau patent licensing agreement.

"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten (patent licensing agreement)," kata Nokia dalam keterangan yang diterima Technologue.id, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Nokia Ramai Dibahas Netizen Twitter

Namun kata Nokia, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian.

"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan
masalah secara damai. Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstruktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negoisasi," kata perusahaan teknologi asal Finlandia tersebut.

SHARE:

LMF 2024 Digelar, Ada Lowongan Kerja Ramah Lingkungan

10 Aplikasi Golf Terbaik untuk Tingkatkan Skill