Technologue.id, Jakarta - Nilai mata uang kripto Bitcoin terpantau terjun bebas sejak Senin, (26/4/2021). Hal sama berlaku untuk sejumlah mata uang kripto lainnya.
Berdasarkan situscoindesk.com, Bitcoin terus anjlok di kisaran angka US$ 48 ribu per koin sampai US$ 49 ribu per koin atau kurang lebih sekitar Rp 713 juta.
Hingga hari ini, Selasa (27/4/2021), nilai Bitcoin baru berhasil tembus di angka US$ 50 ribu per koin seperti sebelum-sebelumnya.
Baca Juga:
Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp 5,8 Miliar Akhir Tahun
Dilansir dari CNN, anjloknya nilai Bitcoin ini tidak lepas dari rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) yang akan menaikkan pajak dalam waktu dekat.
Pemerintah AS mengusulkan pajak keuntungan investasi atau capital gain dari 20 persen menjadi 39,6 persen yang berlaku untuk pekerja berpenghasilan lebih dari US$1 juta per tahun.
Hal ini tentu membuat para investor mata uang kripto khawatir. Ada ketakutan bahwa kenaikan pajak keuntungan investasi akan membatasi permintaan mata uang kripto.
Baca Juga:
Beli Mobil Tesla Kini Bisa Pakai Bitcoin
Selain itu, analis ThinkMarkets Razaqzada mengatakan ada faktor lain. Di mana sejumlah investor melakukan aksi jual yang turut berperan dalam menerjunkan nilai Bitcoin.
"Kekhawatiran regulasi, kekhawatiran atas penilaian dan kegembiraan bullish di level overbought semuanya menambah tekanan jual," pungkas Razaqzada.