Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ngemplang Pajak, Kominfo Matikan Layanan Bolt dan First Media
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menghentikan tiga layanan operator internet yang menunggak pajak Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara. Ketiganya adalah PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Dikatakan Dr. Ir. Ismail MT, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, keputusan ini merupakan imbas dari tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar ketiganya hingga tenggat waktu pembayaran berakhir. "Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini, Jumat, tgl 28 Desember 2018, melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, Melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar Ismail, di depan awak media, di Kantor Kemenkominfo, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga: Menunggak Utang, Menkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT. Internux. Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018. Untuk melaksanakan keputusan itu, dikatakannya Ismail, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Buntut dari penutupan itu, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk. serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan.

Baca Juga: First Media vs Kemkominfo Dilanjutkan 19 November 2018

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian ketika dipantau pada tgl 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu. Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator. "Jeda satu bulan dari 19 November lalu semua demi kepentingan pelanggan. Pelanggan yang sudah bayar pulsa dapat dilayani selama satu bulan ini," ujarnya.

Baca Juga: First Squad, Cara First Media Dongkrak Kepuasan Pelanggannya

Mengenai PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018 PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban ketiganya untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya. Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun