Technologue.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan dalam menyambut kondisi new normal alias tatanan hidup yang baru di tengah pandemi virus Corona. Salah satu poin yang harus diperhatikan adalah penggunaan transportasi umum. Tertulis bahwa pekerja yang bepergian dengan ojek harus membawa helm sendiri.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga:
Viral Video Aksi Pria Berhazmat Kecewa Masyarakat Langgar PSBB
Apabila ojek online telah mendapatkan izin untuk mengangkut penumpang kembali, mereka meminta agar penumpang membawa sendiri helm yang akan digunakan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona.
Tak hanya itu, pengemudi juga diminta untuk membawa alat cuci tangan, dan alat penangkal virus Corona lainnya mulai dari sarung tangan hingga masker.
Driver ojol juga diminta untuk menjaga kebersihan diri, salah satunya dengan mandi minimal dua kali sehari. Selain itu, seluruh atribut harus dicuci rutin menggunakan detergen ataupun cairan desinfektan.
Baca Juga:
Layanan GrabCar Protect Bantu Mobilitas Masyarakat Selama PSBB
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Susanto, mengatakan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan indsutri untuk membantu dunia kerja dalam mengantisipasi penularan virus corona. Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.
"Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik," tulis Terawan.
Sementara para pekerja yang bepergian dengan transportasi umum diminta untuk menggunakan masker dan membayar non tunai. Kalau sudah memegang uang, mereka diminta untuk memakai hand sanitizer.