SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Netflix mengklaim telah menghapus sembilan bagian konten di platformnya selama beroperasi lebih dari 23 tahun. Tindakan take down policy ini dilakukan setelah menerima tuntutan dari pemerintah beberapa negara. Dilansir dari ZDnet (9/2/2020), lima permintaan datang dari pemerintah Singapura, yang mengeluarkan permintaan terbarunya awal tahun ini usai penayangan The Last Hangover.
Baca Juga: Bisakah Skema Pungut Pajak Netflix Mencontek Singapura?
Sebelumnya pada tahun 2018, Netflix telah menyetujui tuntutan penghapusan dari pemerintah Singapura mengenai tiga judul video yaitu Cooking on High, The Legend of 420, dan Disjointed. Ketiga film tersebut membahas penggunaan ganja yang ilegal di Singapura. Negara yang dijuluki Kota Singa itu tahun lalu juga menuntut film The Last Temptation of Christ untuk dihapus dari katalog lokal Netflix. Seperti The Last Hangover, judul itu turut menggambarkan alur cerita yang peka terhadap iman Kristen. Untuk diketahui, Singapura memiliki undang-undang ketat yang mengatur konten yang dianggap menyinggung agama atau ras. Perusahaan media streaming asal AS itu mengungkapkan rincian dalam laporan pertamanya, yang disebut Environmental Social Governance, yang berjanji akan memberikan lebih banyak transparansi tentang dampak platformnya pada masyarakat dan struktur pemerintahannya.Baca Juga: Netflix Belum Punya BUT, DPR Putar Otak
Ia menambahkan bahwa mereka akan merilis laporan serupa setiap tahun untuk memberikan investor dan informasi "pihak ketiga lainnya" tentang dampak perusahaan di masyarakat. Laporan, pertama kali disorot oleh Axios, mengacu pada kerangka Dewan Standar Akuntansi Keberlanjutan AS. "Kami menawarkan kepada para kreator kemampuan untuk menjangkau pemirsa di seluruh dunia. Namun, katalog kami bervariasi dari satu negara ke negara lain, termasuk untuk alasan hak [penyiaran] [dan] dalam beberapa kasus, kami terpaksa menghapus judul atau episode judul tertentu di negara tertentu karena tuntutan penghapusan pemerintah," bunyi Netflix mengatakan dalam laporannya. Namun Netflix tidak mengungkap secara gamblang berapa banyak permintaan yang diterima mengenai take down policy ini. Sejauh ini, mereka hanya mencatat telah memenuhi untuk menghapus sembilan judul pada Februari 2020. Selain dari Singapura, teguran hapus konten Netflix juga berasal dari Selandia Baru, Vietnam, Jerman, dan Arab Saudi. Sebagai informasi, Netflix memiliki 167 juta pelanggan di 20 negara, termasuk di Indonesia.