Technologue.id, Jakarta – Pencabutan izin frekuensi yang dialami oleh PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentu berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan kedua layanan internet tersebut. Dalam melakukan aksi cabut frekuensi ini, Kementerian Kominfo mengaku telah mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Secara khusus, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.
Baca Juga: Ngemplang Pajak, Kominfo Matikan Layanan Bolt dan First Media
Sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data. Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk. serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan. Ismail mengatakan terbuka kemungkinan masing-masing pelanggan mengajukan klaim atau tuntutan ganti rugi. "Nanti ada gerai-gerai pelanggan yang bisa melakukan claim," tutur Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, saat mengumumkan penghentian layanan pita frekuensi 2,3GHz, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).Baca Juga: First Media vs Kemkominfo Dilanjutkan 19 November 2018
Namun sayangnya belum ada aturan khusus tentang kompensasi penghentian layanan. Soal besaran kompensasi yang didapatkan pelanggan atas pencabutan izin operator yang dimaksud, memang tidak ada ketentuan tertulis sejauh ini. "Kalau belum ada di kesepakatan, operator harus memberi kompensasi yang disepakati dengan pelanggan," kata Ismail. Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini resmi berakhir pada 28 Desember 2018.