Technologue.id, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kenaikan itu berdampak pada barang bebas pajak, termasuk tagihan layanan internet rumahan dan TV kabel.
Salah satu layanan penyedia internet rumahan terbesar, IndiHome, juga melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen. Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Hal itu dikatakan oleh Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono. Dalam pernyataan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pada pelanggan melalui berbagai kanal. Adapun kenaikan PPN 11 persen dirasakan pelanggan ketika membayar tagihan bulanan.
Baca Juga:
Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Smartfren Bakal Kena PPN 11%
Untuk menghitungnya, kita bisa mencoba menggunakan harga biaya langganan bulan yang tertera di situs resmi IndiHome. Paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganan adalah Rp370.000 per bulan. Harga tersebut belum termasuk dengan pajak tambahan.
Adapun perbandingan tagihan saat tarif PPN 10 dan 11 persen. Saat biaya tagihan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp370.000 + (370.000 x 10%) = Rp407.000.
Sedangkan tagihan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp370.000 + (Rp370.000 x 11%) = Rp410.700
Baca Juga:
IM3 Luncurkan Paket Internet 50GB untuk Kembali Silaturahmi
Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa pelanggan akan membayar kenaikan Rp3.700 dari harga sebelumnya. Perlu dicatat bahwa, besaran PPN tergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganan, maka tarif PPN juga akan tinggi.
Kenaikan ini berdampak pada daftar paket internet yang tercantum di laman resmi Indihome.co.id. Namun, pada laman Syarat dan Ketentuan harga-harga yang tercantum belum termasuk PPN.
Meski ada kenaikan tagihan, harga dasar layanan internet IndiHome tidak mengalami perubahan. Kenaikan tagihan murni dari PPN 11 persen.