Technologue.id, Jakarta - Setelah menghebohkan jagat maya, akhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis pernyataan resmi terkait isu memberlakukan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF, membantah laporan tersebut yang menyatakan pihaknya akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan video on demand asal Amerika Serikat tersebut. Bahkan Ia sendiri mengaku tidak tahu menahu soal Netflix. "Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," jelasnya, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Fatwa Netflix Haram, MUI Dihujat Netizen
Hasanudin menegaskan pemberitaan MUI menetapkan fatwa Netflix haram adalah tidak benar. Untuk itu Ia meluruskan pemberitaan yang sudah terlanjur ramai di media tersebut. "Media yang sudah telanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan," kata Hasanudin. "Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," lanjutnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan melalui pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. MUI juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidangnya apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu. Pihak MUI pun mengatakan, kajian terhadap Netflix masih terus berlangsung. Kajian ini dilakukan karena ada pertanyaan dari masyarakat. Dia mengatakan waktu yang dibutuhkan untuk membahas tentu tidak singkat.Baca Juga: Bisakah Skema Pungut Pajak Netflix Mencontek Singapura?
Kendati demikian, Hasanudin tetap menegaskan bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama. Jika ada yang melanggar, aparat terkait harus bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan penegakan hukum. Sebelumnya, informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix ramai dibicarakan publik pada Kamis kemarin (23/1/2020). Bahkan, pembicaraan ini sempat menjadi trending topic di Twitter.