Technologue.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal ini telah diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," terang Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh dikutip dari Antara, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Penipuan Kripto Squid Game Keruk Rp48 Miliar
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Meski demikian, Niam menyebut jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi sejumlah syarat sertamemiliki manfaat yang jelas masih sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenal Shiba Inu, Kripto yang Lagi Naik Daun
Mata uang kripto sendiri hingga saat ini masih belum diakui oleh pemerintah untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.
Namun, perdagangan kripto sudah diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.